World Liberty Financial telah mengambil tindakan hukum terhadap Justin Sun dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik yang menuduh pengusaha kripto tersebut mengatur taktik pencemaran nama baik dan terlibat dalam transfer terlarang yang terkait dengan token WLFI. Gugatan yang diajukan di pengadilan yang tidak disebutkan namanya ini menuduh Sun membuat tuduhan tentang shorting dan penjualan palsu terkait token perusahaan tersebut, sambil juga melakukan transfer token yang menurut perusahaan tidak diizinkan.
Inti tuduhan dalam gugatan
Perusahaan mengklaim Sun menggunakan taktik pencemaran nama baik untuk merusak reputasi World Liberty Financial, khususnya dengan menuduh bahwa perusahaan tersebut melakukan shorting terhadap token WLFI miliknya sendiri dan melakukan penjualan palsu — transaksi di mana pembeli tampak membeli token tetapi sebenarnya bertindak untuk kepentingan penjual. Gugatan juga menyatakan bahwa Sun melakukan transfer token terlarang, meskipun sifat pasti dari transfer tersebut dan aturan mana yang dilanggar tidak dirinci dalam dokumen pengadilan yang tersedia untuk publik.
World Liberty Financial berargumen bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian pada bisnisnya dan posisi pasar token WLFI. Perusahaan meminta ganti rugi dan perintah pengadilan untuk menghentikan Sun melanjutkan perilaku yang dituduhkan tersebut.
WLFI adalah token digital yang diterbitkan oleh World Liberty Financial, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kripto. Spesifikasi token — blockchain, kasus penggunaan, dan riwayat perdagangannya — tidak menjadi bagian dari catatan publik gugatan ini, tetapi pengajuan hukum berfokus pada bagaimana tindakan Sun diduga mengganggu integritas token dan kemampuan perusahaan untuk beroperasi.
Gugatan tidak menyebutkan pihak lain selain Sun, juga tidak merinci apakah regulator atau bursa terlibat dalam transfer token yang disengketakan tersebut.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini
Gugatan pencemaran nama baik kini telah diajukan ke pengadilan, dengan World Liberty Financial meminta pengadilan dengan juri. Belum ada tanggal sidang yang ditetapkan, dan Sun belum mengajukan tanggapan resmi. Hasilnya akan bergantung pada apakah perusahaan dapat membuktikan bahwa Sun dengan sengaja membuat pernyataan palsu dan melakukan transfer terlarang dengan maksud merusak bisnisnya.
Untuk saat ini, token WLFI terus diperdagangkan, meskipun gugatan ini menambah ketidakpastian hukum pada masa depannya.



