Apple telah mengajukan gugatan hukum terhadap permintaan pemerintah Inggris untuk mengakses data pengguna yang terenkripsi. Permintaan yang dibuat berdasarkan undang-undang pengawasan negara tersebut dapat memaksa perusahaan untuk melemahkan perlindungan enkripsinya. Jika pengadilan memutuskan melawan Apple, keputusan tersebut dapat menjadi preseden global yang mengancam standar enkripsi di mana-mana.
Permintaan Inggris untuk backdoor
Pemerintah




