Loading market data...

Jaksa Agung Missouri Gugat CoinFlip Terkait Tuduhan Penipuan Melalui ATM Kripto

Jaksa Agung Missouri Gugat CoinFlip Terkait Tuduhan Penipuan Melalui ATM Kripto

Jaksa Agung Missouri mengajukan gugatan minggu ini terhadap CoinFlip, operator ATM kripto besar, yang dituduh memfasilitasi penipuan melalui mesinnya. Gugatan ini mengikuti penyelidikan berbulan-bulan yang diluncurkan oleh otoritas Missouri pada Desember 2025 terhadap beberapa perusahaan ATM kripto. Penyelidik menyebutkan struktur biaya yang menyesatkan dan seringnya penggunaan kios CoinFlip oleh penipu sebagai kekhawatiran utama.

Bagaimana Penyelidikan Dimulai

Regulator Missouri mulai menyelidiki operator ATM kripto akhir tahun lalu. Mereka meneliti cara biaya diungkapkan — atau disembunyikan — dan apakah mesin tersebut digunakan untuk menipu konsumen. CoinFlip, yang mengoperasikan ribuan kios di seluruh AS, menjadi fokus penyelidikan tersebut.

Tuduhan dalam Gugatan

Gugatan yang diajukan minggu ini menyatakan bahwa model bisnis CoinFlip memudahkan penipu mengonversi uang curian menjadi mata uang kripto dengan pengawasan minimal. Gugatan tersebut secara khusus menyoroti struktur biaya yang menurut negara bagian menyesatkan, seringkali menyembunyikan biaya dengan cara yang mengejutkan pengguna. Penipu, demikian gugatan, telah memanfaatkan celah tersebut untuk menipu korban agar menyetor uang di ATM CoinFlip.

Langkah Selanjutnya di Pengadilan

Kasus ini kini diproses di pengadilan negeri Missouri. Kantor Jaksa Agung menuntut sanksi dan perubahan cara CoinFlip mengoperasikan mesinnya. CoinFlip belum mengajukan tanggapan. Perusahaan tersebut berpotensi menghadapi larangan sementara jika pengadilan menilai klaim negara bagian memiliki dasar hukum.