Morgan Stanley telah mengajukan amandemen baru untuk aplikasi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) spot ether dan solana, menandai putaran ketiga revisi sejak pengajuan awal pada Januari. Dokumen terbaru ini menunjuk Coinbase sebagai kustodian dan fasilitator staking untuk kedua dana yang diusulkan.
Putaran ketiga revisi
Amandemen terbaru ini hadir setelah dua putaran perubahan sebelumnya, meskipun penyesuaian spesifik dalam pengajuan ini tidak dirinci. Bank tersebut pertama kali mengajukan ETF pada Januari, dan sejak itu terus menjalani proses regulasi dengan Securities and Exchange Commission. Setiap revisi biasanya menanggapi masukan SEC mengenai masalah seperti pengawasan pasar, pengaturan kustodian, dan perlindungan investor.
Peran Coinbase
Coinbase tercatat sebagai kustodian untuk kepemilikan ether dan solana, dan juga akan menangani staking untuk dana ether. Staking melibatkan penguncian token untuk mendukung operasi jaringan sebagai imbalan atas hadiah, sebuah fitur yang telah diawasi oleh beberapa regulator. Dengan menunjuk Coinbase sebagai fasilitator staking, Morgan Stanley mengindikasikan bahwa dana tersebut akan menghasilkan imbal hasil melalui staking, yang dapat membuatnya lebih menarik bagi investor tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana SEC akan memperlakukan pendapatan staking berdasarkan hukum sekuritas.
Pengajuan ini kini sedang dalam peninjauan SEC, tanpa jadwal pasti untuk keputusan. Lembaga tersebut belum menyetujui ETF spot ether atau solana mana pun, meskipun telah menyetujui beberapa ETF bitcoin. Hasil dari pengajuan ini dapat menjadi preseden bagi bagaimana SEC menangani aset kripto selain bitcoin. Investor dan pengamat industri akan memantau setiap komentar atau permintaan revisi lebih lanjut dari SEC.




