Loading market data...

RUU Bipartisan DPR Mengusulkan Satuan Tugas Federal untuk Pencurian Kripto

RUU Bipartisan DPR Mengusulkan Satuan Tugas Federal untuk Pencurian Kripto

Kongres memperkenalkan RUU bipartisan minggu ini untuk membentuk satuan tugas federal yang menargetkan pencurian mata uang kripto. Langkah ini akan menempatkan Jaksa Agung sebagai pimpinan upaya multi-lembaga untuk menyelidiki aset digital yang dicuri. Pendekatan terpusat ini bertujuan mengatasi respons penegakan hukum yang terfragmentasi terhadap kejahatan kripto.

Struktur Satuan Tugas

Undang-undang ini akan membentuk unit khusus di bawah kantor Jaksa Agung. Unit ini akan mengoordinasikan penyidik dari berbagai lembaga federal yang menangani kasus pencurian kripto. Tim ini akan memimpin semua penyelidikan federal atas mata uang kripto yang dicuri.

Dukungan Legislatif

Anggota DPR dari Partai Republik dan Demokrat mendukung proposal ini. Sponsor bipartisan mencerminkan kekhawatiran Kongres yang semakin besar tentang kejahatan kripto. Tidak ada sponsor spesifik yang disebutkan dalam pengajuan awal.

Fokus Investigasi

Satuan tugas ini secara eksklusif akan menangani kasus yang melibatkan mata uang kripto yang dicuri. Ini akan menggantikan sistem tambal sulam investigasi yang dipimpin lembaga saat ini. Perubahan ini akan memusatkan sumber daya untuk melacak pencurian aset digital.

Langkah Legislatif Selanjutnya

RUU tersebut kini beralih ke peninjauan komite di DPR. Pemungutan suara untuk memajukan langkah ini bisa dilakukan dalam waktu 30 hari. Senat perlu mengesahkan undang-undang yang identik agar menjadi hukum.