Komisi Eropa telah mendenda Google sebesar €890 juta karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act), undang-undang persaingan Uni Eropa untuk platform online besar. Denda ini merupakan tindakan penegakan pertama berdasarkan peraturan tersebut, yang mulai berlaku tahun lalu.
Alasan Denda Dikenakan
Komisi menetapkan bahwa perilaku Google melanggar kewajiban DMA. Pelanggaran spesifik terkait dengan cara perusahaan mengoperasikan platform intinya, meskipun rincian lengkap keputusan tersebut belum dipublikasikan.
Apa yang Diwajibkan oleh Undang-Undang Pasar Digital
DMA menetapkan aturan untuk gatekeeper yang ditunjuk — perusahaan dengan kekuatan pasar yang signifikan di pasar digital. Aturan-aturan ini mencakup persyaratan untuk memungkinkan interoperabilitas pihak ketiga, menghindari self-preferencing (pengutamaan diri sendiri), dan memberikan pilihan yang bermakna kepada pengguna. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah perilaku anti-persaingan dan mendorong persaingan yang adil.
Apa yang Terjadi Selanjutnya
Google harus membayar denda dan menyesuaikan praktiknya agar sesuai dengan DMA. Perusahaan dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Eropa (European Court of Justice). Komisi akan memantau kepatuhan Google dan dapat menjatuhkan sanksi tambahan jika pelanggaran berlanjut.




