Majelis Rendah Jepang pada hari Kamis menyetujui sebuah RUU yang akan membawa mata uang kripto ke dalam kerangka instrumen keuangan negara tersebut, sebuah langkah yang dapat membuka jalan bagi ETF kripto dan tarif pajak yang lebih rendah atas keuntungan aset digital. Undang-undang yang disahkan minggu ini merupakan langkah paling signifikan yang diambil Tokyo untuk mengarusutamakan kripto dalam sistem keuangan yang diatur.
Apa yang dilakukan RUU tersebut
RUU ini mengamendemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa Jepang (Financial Instruments and Exchange Act) untuk memperlakukan mata uang kripto serupa dengan sekuritas dan produk investasi tradisional. Artinya, bursa, kustodian, dan penyedia layanan kripto lainnya akan tunduk pada aturan perizinan dan pengungkapan yang sama yang berlaku bagi pialang saham dan manajer aset. Perubahan ini dirancang untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat bagi regulator sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi industri.
Dampak potensial: ETF dan pajak
Efek yang paling langsung mungkin adalah pada dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) kripto. Di bawah klasifikasi baru, perwalian investasi yang memiliki aset digital—seperti ETF Bitcoin—akan diizinkan secara hukum, sesuatu yang tidak secara eksplisit diizinkan oleh rezim saat ini. RUU ini juga membuka jalan untuk perubahan besar perpajakan secara terpisah. Keuntungan kripto saat ini dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif setinggi 55%. Kerangka kerja baru ini dapat membawanya ke bawah tarif tetap yang lebih rendah, yaitu 20%, yang diterapkan pada keuntungan modal dari saham dan sekuritas lainnya.
Langkah selanjutnya
Dengan pemungutan suara Majelis Rendah yang selesai, RUU ini sekarang akan dibahas di Majelis Tinggi. Persetujuan di sana akan mengirimkannya ke kabinet untuk diberlakukan. Anggota parlemen telah mengisyaratkan bahwa mereka ingin undang-undang tersebut berlaku pada awal tahun 2027, tetapi jadwalnya dapat berubah tergantung pada seberapa cepat Majelis Tinggi bergerak. Untuk saat ini, industri kripto di Jepang mengamati dengan saksama—perubahan pajak dan ETF saja akan membentuk kembali cara investor ritel dan institusi mendekati aset digital di sini.




