Jepang dan Korea Selatan sama-sama mengalami penurunan pasar yang tajam minggu ini, tetapi berita dari Tokyo bukan hanya tentang angka merah. Pada 15 Juli, parlemen Jepang mengesahkan amandemen besar terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, yang mengklasifikasikan ulang kripto sebagai produk keuangan — bukan alat pembayaran — serta memberlakukan larangan perdagangan orang dalam, pengungkapan penerbit, dan hukuman hingga 10 tahun penjara. Langkah ini terjadi saat Nikkei 225 memasuki koreksi teknis, turun lebih dari 10% dari rekor tertingginya pada Juni, sementara Kospi Korea Selatan jatuh ke pasar bear, turun 20% dari rekor tertingginya bulan lalu.
Kerangka kerja kripto baru Jepang
Perubahan undang-undang ini merupakan langkah besar. Kripto di Jepang kini akan diperlakukan seperti sekuritas, artinya bursa harus mengikuti aturan pengungkapan yang lebih ketat. Perdagangan orang dalam secara eksplisit dilarang. Dan mulai Januari 2028, pajak tetap 20% akan berlaku, menggantikan pajak penghasilan variabel saat ini yang bisa mencapai 55%. Amandemen ini juga memungkinkan ETF kripto spot domestik secara hukum — meskipun persetujuan belum dijamin. Bursa mengincar pencatatan pertama sekitar tahun 2027.
Garis waktu itu penting karena tabungan rumah tangga Jepang mendekati $13 triliun. Sebagian dari dana itu bisa mengalir ke kripto jika lingkungan regulasi tetap bersahabat. Namun reaksi pasar langsung sangat brutal: Tokyo Electron, Advantest, dan SoftBank Group semuanya mencatat kerugian besar.
Pasar bear Seoul dan Undang-Undang Dasar Aset Nasional
Kospi Korea Selatan sebelumnya sedang dalam tren naik — naik 116% pada puncaknya tahun ini. Taruhan leverage yang beredar mencapai rekor 29,2 triliun won (sekitar $19,7 miliar) pada awal Juli. Kemudian gelembung itu mengempis. Indeks turun 20% dari puncaknya, dan analis membandingkannya dengan krisis utang margin China tahun 2015. Indeks Star Market 50 China telah turun lebih dari 10% dalam dua minggu, menambah kekhawatiran.
Di tengah aksi jual, pemerintah mengumumkan Undang-Undang Dasar Aset Nasional, yang mengakui aset digital sebagai bagian dari kekayaan negara — bersama dengan real estat dan kekayaan intelektual. Undang-undang ini mengatur sekitar 1.400 triliun won dalam kepemilikan publik dan mencakup obligasi pemerintah yang ditokenisasi serta token keamanan untuk real estat negara. Ini adalah sinyal bahwa Seoul melihat kripto sebagai bagian permanen, bahkan saat pedagang ritel mengalami kerugian.
Secara terpisah, Bank of Korea menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 2,75% — kenaikan pertama sejak Januari 2023. Itu adalah langkah pengetatan di tengah aksi jual pasar, dan tidak membantu sentimen.
Pemotongan pajak Jepang tidak akan berlaku hingga 2028, jadi tidak ada kelegaan langsung bagi para pedagang. Pertanyaan ETF masih terbuka — undang-undang memungkinkannya, tetapi regulator belum menyetujuinya. Undang-undang aset baru Korea Selatan lebih tentang tata kelola jangka panjang daripada stimulus jangka pendek. Hal konkret berikutnya yang perlu diperhatikan adalah apakah Kospi menemukan dasar sebelum posisi leverage sepenuhnya dilikuidasi, dan apakah Badan Jasa Keuangan Jepang mulai menerima aplikasi ETF lebih cepat dari tahun 2027. Kedua pasar belum keluar dari hutan.




